Special Plan: Pemerintah resmi terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat
Pemerintah Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah untuk ASN Setiap Jumat
Jakarta – Pemerintah mengumumkan penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dinilai ulang setelah dua bulan penerapan.
“Kebijakan WFH untuk ASN di instansi pusat dan daerah, yang diterapkan satu hari kerja per minggu, yaitu Jumat, diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Pengaturan untuk Sektor Swasta
Selain ASN, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan WFH. Aturan ini akan disusun melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan ciri khas dan kebutuhan masing-masing industri.
Sektor yang Dikecualikan
Airlangga menjelaskan bahwa beberapa sektor tidak terkena kebijakan WFH. Di antaranya adalah layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Kebijakan di Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari seminggu. Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, terutama pada semester empat ke atas, penyelenggaraannya akan disesuaikan berdasarkan arahan dari Mendiktisaintek.
“Pendidikan dasar dan menengah tetap mengadakan pembelajaran langsung secara normal, lima hari seminggu. Tidak ada batasan untuk kegiatan olahraga atau ekstrakurikuler,” tambahnya.
Penghematan Mobilitas dan Anggaran
Untuk efisiensi mobilitas, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri juga ditekan hingga 50 persen, sedangkan perjalanan ke luar negeri berkurang sebesar 70 persen.
Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa kebijakan ini bisa menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp6,2 triliun dari biaya kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara, penghematan dari konsumsi BBM oleh masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Bagian dari Transformasi Budaya Kerja Nasional
Kebijakan dan imbauan ini termasuk dalam 8 butir transformasi budaya kerja nasional, yang bertujuan memperbaiki pola kerja sektor publik dan swasta.