OJK Beri Sanksi Kasus Manipulasi Pasar Rp 15,9 Miliar

OJK Beri Sanksi Kasus Manipulasi Pasar Rp 15,9 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar aturan pasar modal, termasuk denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Dalam konferensi pers virtual, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa total denda mencapai Rp 15,9 miliar.

“Terkait kasus manipulasi pasar, OJK telah memberikan denda Rp 15,9 miliar kepada 6 individu dan 1 sanksi tertulis kepada pihak tertentu,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap kasus pasar modal dengan denda Rp 62,7 miliar kepada 68 pihak. “Lalu 1 sanksi administrasi pencabutan izin, 4 sanksi administrasi pembekuan izin, lalu 7 peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis,” tambahnya.

Pada masa terbaru, OJK aktif dalam menegakkan aturan pasar modal. Hal ini melibatkan beberapa emiten yang terdaftar di bursa. Terbaru, OJK memberikan sanksi kepada emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pihak terkait atas pelanggaran terkait transaksi afiliasi serta benturan kepentingan.

Atas pelanggaran tersebut, Tan Heng Lok dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. Sementara itu, SBAT mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) serta PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) karena melanggar aturan pasar modal, baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *