New Policy: Larangan ASN Selama WFH, Telat Respons 5 Menit Kena Sanksi
Larangan ASN Selama WFH, Telat Respons 5 Menit Kena Sanksi
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat dalam seminggu untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski berupa kebijakan fleksibel, pemerintah menekankan bahwa WFH tidak berarti jadi hari libur tambahan, melainkan bagian dari transformasi cara kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Menurut postingan Badan Komunikasi Pemerintah di akun Instagram @bakom.ri, ASN diwajibkan siap menerima tugas atau standby selama masa WFH. Hal ini untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, karena WFH dirancang sebagai upaya mengubah pola kerja, bukan sekadar pengurangan beban kerja.
“Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bukan libur. Melainkan jadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,”
Pelaksanaan WFH juga menuntut ASN tetap aktif dalam mengoperasikan perangkat komunikasi selama jam kerja. Mereka harus merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, kinerja diawasi secara berkala, termasuk pemantauan lokasi menggunakan teknologi geo-location untuk menilai efisiensi dan kehadiran di tempat kerja.
Langkah Pemerintah untuk Memastikan Produktivitas
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ASN harus tetap siap dalam WFH. Ia menegaskan bahwa handphone mereka diminta aktif agar bisa dilacak lokasinya. “Untuk meyakinkan bahwa ASN benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,”
Dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Tito menyebutkan bahwa ketidaktepatan merespons pesan atau panggilan dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan akan dikenai sanksi. ASN yang melanggar aturan ini bisa menerima teguran lisan jika tidak merespons panggilan dua kali, teguran tertulis jika melebihi batas waktu, serta evaluasi kinerja dan sanksi administratif untuk kesalahan berulang.