Latest Program: Penerapan PP Tunas dinilai bisa tekan interaksi berisiko terhadap anak

Penerapan PP Tunas dinilai bisa tekan interaksi berisiko terhadap anak

Jakarta – Seorang dokter spesialis anak yang merupakan anggota Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berpotensi mengurangi interaksi yang membahayakan anak. Dalam seminar yang dihadiri secara daring dari Jakarta pada Selasa, Dr. dr. Ariani, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K), M. Kes mengatakan, aturan ini bisa meminimalkan kemungkinan anak terlibat dalam aktivitas digital yang berujung pada tindakan kriminal seperti child grooming.

Child Grooming: Manipulasi psikologis untuk eksploitasi seksual

Child grooming didefinisikan sebagai proses manipulasi psikologis yang direncanakan oleh orang dewasa, dengan membangun hubungan emosional dan rasa percaya anak, serta menciptakan ilusi keamanan. Tujuannya adalah mempermudah eksploitasi seksual terhadap anak. “PP Tunas akan mengurangi interaksi berisiko, jika anak tidak bisa mengakses aplikasi, maka ada pengaturan privasi bawaan,” ujar Ariani.

PP Tunas: Langkah untuk membatasi akses risiko

PP Tunas, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, menetapkan aturan untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan PP Tunas, menyatakan bahwa akun anak di bawah usia 16 tahun pada aplikasi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox harus dinonaktifkan.

“Ini cara yang sudah sangat baik dari Komdigi untuk membatasi akses, meskipun masih memerlukan waktu dalam penerapan,” kata Ariani.

Ariani menekankan bahwa kejahatan terhadap anak, seperti child grooming, tidak hanya terjadi di dunia maya, tetapi juga di lingkungan nyata seperti rumah, sekolah, atau komunitas. Oleh karena itu, peran orang tua dan guru harus aktif dalam upaya melindungi anak dari ancaman tersebut.

“Orang tua tidak bisa menganggap semua sudah aman karena platformnya banyak dan belum semua mematuhi aturan,” ujarnya.

Menurut Ariani, sistem deteksi dini risiko berbasis teknologi di platform digital sangat penting untuk mempercepat proses pelaporan dan respons terhadap potensi kejahatan terhadap anak. “Deteksi dini ini juga bisa mempercepat identifikasi dan tindakan jika ada hal mencurigakan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *