Eks GM Telkom hadapi sidang putusan kasus pembiayaan fiktif hari ini
Eks GM Telkom Hadapi Sidang Putusan Kasus Pembiayaan Fiktif Hari Ini
Jakarta – Sidang pengadilan dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif yang melibatkan mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Hakim Ketua Suwandi, dengan agenda pembacaan putusan pada Senin ini.
“Sidang dalam kasus PT Telkom akan fokus pada agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Detail Pidana para Terdakwa
August dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp980 juta. Selain itu, putusan juga menjangkau 10 terdakwa lain, antara lain Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom 2015-2017), Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018), dan beberapa direktur perusahaan terkait.
Beberapa terdakwa menerima ancaman hukuman berbeda: Herman dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar; Alam 14 tahun penjara serta uang pengganti Rp7,29 miliar; Andi Imansyah Mufti (Direktur PT Forthen Catar Nusantara) 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar. Denny Tannudjaya (Direktur PT International Vista Quanta) menerima 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar. Eddy Fitra (Direktur PT Japa Melindo Pratama) dan Kamaruddin Ibrahim (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana) masing-masing dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar serta Rp7,95 miliar.
Para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp750 juta per orang. Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 165 hari. Nurhandayanto (Direktur PT Ata Energi) diancam 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar. Sementara itu, Oei Edward Wijaya (Direktur PT Green Energy Natural Gas) akan dihukum 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp39,87 miliar, dan RR Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri) 7 tahun penjara serta uang pengganti Rp40 juta.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi terkait pembiayaan fiktif oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan anak perusahaan lainnya dimulai pada Januari 2016. Divisi Enterprise Service (DES) Telkom saat itu mendorong pengembangan produk baru dan proyek, serta peningkatan pelanggan guna mencapai target penjualan. Untuk itu, skema pembiayaan diterapkan kepada perusahaan swasta dengan tahapan yang tidak sesungguhnya.
Dokumen proses pengadaan dibuat semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi, sehingga PT Telkom dapat mencairkan dana ke perusahaan. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar karena 11 pihak yang diperkaya para terdakwa. Pidana yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam skema ini, para terdakwa diduga memanipulasi proses pengadaan barang melalui dokumen yang dibuat secara fiktif, sehingga menciptakan peningkatan penjualan yang palsu. Sidang hari ini menjadi penentu hukuman bagi semua terdakwa dalam kasus yang menimbulkan dugaan korupsi terstruktur di sektor telekomunikasi.