Historic Moment: JK laporkan Rismon ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik
JK Laporkan Rismon ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jakarta – Selasa, seorang pengacara dari Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, berkunjung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan ini berdasarkan dugaan bahwa Rismon diduga menyebarkan berita palsu mengenai kliennya yang disangkakan memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Pantauan ANTARA, pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin pagi, pukul 10.10 WIB. Ia membawa sejumlah dokumen untuk diberikan kepada penyidik. Di lokasi, Abdul menyatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk menjawab pernyataan Rismon serta beberapa pihak lain yang diduga menyebarluaskan informasi tidak benar melalui YouTube.
“Hari ini, kami menyiapkan laporan polisi. Tidak hanya untuk Rismon, tetapi ada beberapa nama lain yang juga dilibatkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
Abdul menekankan bahwa laporan ini dibuat serius karena Rismon mengklaim JK telah memberikan uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo. “Rismon menyatakan bahwa di balik gerakan mempertanyakan ijazah Pak Jokowi, terdapat pejabat elite. Dia menyebutkan Pak JK memberikan dana tersebut dan bahkan menontonnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Abdul juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar, ketua Rampai Nusantara, saat berbicara di podcast bersama Budhius M. Piliang. Mardiansyah, sebagai pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus”, disebut menyampaikan bahwa JK kini tidak lagi memiliki kapasitas untuk berkuasa dan dituduh sebagai pecundang.
Adapun dua akun YouTube, Musik Ciamis dan Mosato TV, juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah. Kuasa hukum JK mengajukan laporan berdasarkan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).