Solving Problems: Kemenekraf: Pelaku ekraf jangan takut ambil proyek dari pemerintah
Kemenekraf: Pelaku Ekraf Jangan Takut Ambil Proyek dari Pemerintah
Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengajak para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk tetap berani mengambil proyek yang ditawarkan pemerintah. Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santosa, menyampaikan hal itu setelah berita mengemuka soal dugaan korupsi penggelembungan anggaran oleh videografer Amsal Christy Sitepu. Menurut Iman, pemerintah terus belajar dari kasus tersebut dan berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
“Kami mendorong para pelaku ekraf tidak perlu lagi cemas mengambil proyek pemerintah, karena kasus ini justru menjadi pembelajaran untuk perbaikan di masa depan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Untuk mencegah ulang dugaan korupsi serupa, Kemenekraf sedang menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa kreatif. Iman menekankan perlunya pedoman ini mencakup semua sektor industri kreatif, mengingat perkembangan era digital yang mempercepat kebutuhan akan penyesuaian biaya. Penyusunan pedoman melibatkan berbagai pihak seperti asosiasi dan komunitas di bidang ekraf.
Kemenekraf juga berencana menyosialisasikan aturan ini secara luas ke publik serta antar kementerian/lembaga. “Koordinasi dengan asosiasi akan diperkuat agar standar biaya dapat diintegrasikan dalam peraturan pemerintah, menjadi dasar acuan saat menentukan harga atau berdiskusi,” tambah Iman.
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi di Karo
Sebelumnya, berita mengemuka soal kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020–2022. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp202 juta atau tepatnya Rp202.161.980. Kerugian dihitung berdasarkan biaya pembuatan profil desa yang diperkirakan Amsal Sitepu untuk 20 desa.
Dilakukan analisis oleh ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, serta dubbing seharusnya dihargai Rp0 atau gratis. Dengan adanya pedoman standar, Kemenekraf berharap transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ekraf bisa ditingkatkan.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenekraf juga memfasilitasi ruang dialog melalui kanal pelayanan publik di ppid.ekraf.go.id. Kanal ini melayani permintaan informasi dan pengaduan untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam ekosistem ekraf.