Main Agenda: Anggota DPR percayakan Kejagung soal pemberian sanksi Kejari Karo
Anggota DPR percayakan Kejagung soal pemberian sanksi Kejari Karo
Di Jakarta, Anggota Komisi III DPR Hinca I.P. Panjaitan mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Ia meminta waktu bagi institusi tersebut untuk menyelesaikan proses hukum yang terkait kasus videografer Amsal Sitepu, yang sempat memicu perdebatan publik.
“Kita beri waktu mereka (Kejagung) bekerja. Kita serahkan (soal sanksi),” ujarnya saat di kompleks parlemen, Senin.
Hinca mengapresiasi respons cepat yang diberikan Kejaksaan Agung atas masalah tersebut. Menurutnya, tindakan itu muncul karena suara dari masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Kejari Karo merupakan pelajaran bagi seluruh elemen, bukan hanya untuk kejaksaan.
Terlebih, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, proses penegakan hukum harus lebih transparan dan akuntabel. “Ini tugas kami mengawasi agar tindakan dijalankan dengan benar. Saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini,” tambah Hinca.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo sebagai langkah klarifikasi dan evaluasi, akibat penanganan kasus Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta jaksa penuntut umum.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4).