New Policy: Polda NTB ungkap penyelewengan 800 liter solar subsidi di Sumbawa
Polda NTB Temukan Penyalahgunaan 800 Liter Solar Subsidi di Sumbawa
Dalam operasi penyelidikan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa. Sebanyak 800 liter solar subsidi disita dari tiga drum plastik berwarna biru dengan kapasitas 200 liter per drum serta empat drum plastik warna putih sebesar 50 liter masing-masing.
“Tim khusus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga mengenai pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di daerah tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Fx. Endriadi, Senin.
Menurut Endriadi, BBM yang ditemukan telah dibeli dari satu SPBU di Kecamatan Alas. Petugas menemukan barang bukti saat kendaraan roda tiga yang digunakan untuk pengangkutan BBM tersebut digeledah.
“Para pelaku rencananya ingin menjual solar subsidi secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa,” tambahnya.
Modus penyalahgunaan tersebut melibatkan pembelian solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp8.000 per liter. “Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan,” jelas Endriadi.
Polda NTB menilai tindakan ini merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penanganan ini mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Endriadi.
Endriadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi untuk mencegah praktik penyalahgunaan serupa.