Special Plan: Jubir: Bantuan stimulan perumahan di Bireuen dalam proses transfer

Jubir: Bantuan Stimulan Perumahan di Bireuen Masih dalam Tahap Pemindahan Dana

Banda Aceh – Muhajir Juli, Jubir Pemerintah Kabupaten Bireuen, mengungkapkan bahwa bantuan stimulan perumahan tahap pertama bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di daerah itu masih dalam proses pemindahan dana ke rekening penerima. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa bantuan ini telah diterbitkan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/63 Tahun 2026.

“Bantuan stimulan rumah tahap I telah dikeluarkan dan saat ini sedang dalam tahap transfer ke rekening penerima,” jelasnya.

Menurut Juli, pemberian bantuan stimulan perumahan tahap pertama telah dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno. Namun, transfer dana ke penerima tetap berlangsung secara bertahap. Hingga Jumat (27/3), terdapat 868 rekening yang telah menerima dana sebesar Rp18.120.000.000 dari total 4.347 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.

Dana stimulan perumahan juga ditujukan untuk 2.954 KK dengan kategori rusak ringan, total Rp44.310.000.000, serta 1.393 KK yang menerima Rp30.000.000 per KK, mencapai total Rp41.790.000.000. Ia menegaskan bahwa seluruh dana bantuan wajib digunakan untuk perbaikan atau pembangunan rumah, bukan untuk keperluan lain.

Proses Pemindahan Dana dan Tahapan Pencairan

Dana bantuan stimulan perumahan disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat, dengan rekening penerima dibuat langsung oleh institusi tersebut. Juli menjelaskan bahwa tahapan pencairan melibatkan beberapa langkah, seperti pemberitahuan kepada bank dan masyarakat, penyusunan kebutuhan material, pembelian, serta faktur yang mencantumkan nomor rekening dan kontak toko material.

“Penerima bebas memilih toko material mana pun, dengan bukti transfer dilakukan secara daring,” ujarnya.

Proses pemindahan dana terus berjalan, dengan nilai yang terus meningkat sesuai data penerima bantuan. Selain itu, para penerima wajib mengirimkan bukti transfer ke toko material, menyelesaikan perbaikan, serta mengumpulkan faktur pembelian untuk diverifikasi oleh tim teknis yang dibentuk oleh Bupati Bireuen.

Tim teknis ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Juli juga menegaskan bahwa pencairan bantuan berlangsung dalam dua tahap, dengan 80 persen dana disalurkan pada termin pertama dan 20 persen di termin kedua, sesuai aturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *