Latest Program: OJK catat 10 perusahaan pindar belum penuhi ketentuan ekuitas minimum

OJK catat 10 perusahaan pindar belum penuhi ketentuan ekuitas minimum

Status perusahaan pinjaman daring dan pembiayaan

Dalam laporan terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 10 perusahaan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar hingga Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin, bahwa dari 95 penyelenggara pindar, 10 di antaranya belum memenuhi syarat tersebut.

“10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujar Agusman.

Selain itu, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum mencapai modal inti minimum Rp100 miliar. Agusman menyatakan, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyampaikan rencana tindak lanjut (action plan) kepada OJK, yang mencakup langkah-langkah peningkatan modal, seperti tambahan dari pemegang saham, pencarian investor strategis, atau merger.

Sanksi OJK untuk pelanggaran peraturan

OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua modal ventura, serta 31 penyelenggara pindar selama Maret 2026. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan OJK, baik dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan.

Pertumbuhan sektor PVML dan risiko kredit

Dalam sektor PVML, nilai piutang pembiayaan meningkat 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan pembiayaan modal kerja sebesar 8,31 persen (yoy). Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF) gross mencapai 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah ambang batas 5 persen.

Adapun, outstanding pembiayaan di industri pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun, tumbuh 25,75 persen secara tahunan (yoy). Tingkat risiko kredit secara agregat, atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90), mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari Januari 2026 yang sebesar 4,38 persen, tetapi masih di bawah ambang batas 5 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *