Meeting Results: Komisi VII DPR sebut izin industri air minum harus satu pintu
Komisi VII DPR Sebut Izin Industri Air Minum Harus Satu Pintu
Jakarta, Senin – Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR, menyoroti pentingnya penerapan sistem izin industri air minum dalam kemasan (AMDK) secara terpadu. Menurutnya, hal ini diperlukan agar proses pemberian izin lebih transparan dan mudah dipahami oleh pihak terkait.
Dalam rapat bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Evita menjelaskan bahwa saat ini berbagai lembaga pemerintah bisa mengeluarkan izin usaha AMDK. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam tata kelola, sehingga memerlukan evaluasi kebijakan dan aturan baru.
‘Ini kan berarti aturan kita tidak jelas. Jadi, kita harus evaluasi kebijakan-kebijakan dan aturan ke depan. Harusnya izin ini dikeluarkan secara satu pintu,’ ujarnya.
Menurut Evita, pemerintah perlu menentukan lembaga yang tepat untuk menjadi pengelola tunggal izin industri AMDK. Jika diperlukan, bisa dibentuk badan khusus yang melibatkan beberapa kementerian atau lembaga terkait, agar tidak terjadi duplikasi.
Evita juga menyoroti masalah pembayaran bahan baku air minum oleh industri. Ia menyebut ada perusahaan yang harus membayar ke PDAM dan Perhutani, tergantung lokasi pengambilan air. Oleh karena itu, regulasi pembayaran ini perlu dijelaskan secara rinci.
Menurutnya, pembayaran bahan baku air minum merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, ia menekankan bahwa pengaturan izin AMDK bertujuan menjaga lingkungan dan konservasi air. Ia menegaskan bahwa tindakan industri harus tidak mengorbankan ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
“Kalau mereka membangun industri di satu daerah, tidak mengorbankan rakyat yang berada di sekelilingnya,” kata Evita.