New Policy: Resmi! Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasannya

Resmi! Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan bahwa pemerintah belum akan menerapkan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Menurutnya, saat ini fokus utama pemerintah adalah mempertahankan kemampuan beli masyarakat agar tetap bisa mengakses transportasi udara secara terjangkau, terlebih dalam situasi kenaikan harga avtur yang signifikan di pasar global.

Kenaikan harga avtur juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah akibat konflik antara Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran, yang memicu ketidakstabilan ekonomi global. Sebelumnya, para maskapai dalam kelompok INACA meminta pemerintah menaikkan bea benda bahan bakar (fuel surcharge) 15% serta TBA sebesar 15% untuk pesawat jet dan propeller.

Hari ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kenaikan fuel surcharge telah ditetapkan menjadi 38% untuk kedua jenis pesawat tersebut. Angka ini meningkat dari sebelumnya masing-masing 10% dan 25%. Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk impor suku cadang pesawat, sehingga menjadi nol persen, untuk mendukung daya saing industri perbaikan pesawat (MRO).

“Penetapan fuel surcharge dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan maskapai. Jika dilihat dari permintaan maskapai, mereka sebenarnya ingin kenaikan mencapai sekitar 50%,” jelas Dudy dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026).

Dudy menambahkan, setelah analisis mendalam terhadap komponen biaya, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan 38% adalah angka yang cukup ideal. Ini bertujuan agar industri penerbangan tidak terkena dampak terlalu besar, sementara daya beli masyarakat tetap terjaga.

Mengenai TBA, Dudy menyatakan bahwa pembahasan kenaikannya ditunda sementara. “Kenaikan TBA berdampak pada avtur, kurs, dan biaya pemeliharaan. Dengan pemberlakuan bea masuk impor suku cadang, diharapkan bisa mengurangi beban biaya airlines dalam jangka menengah,” tambahnya.

Menurut laman resmi Pertamina, harga avtur di seluruh bandara dalam negeri resmi naik sejak 1 April 2026. Di Bandara Soetta (CGK), harga avtur untuk penerbangan domestik pada periode 1–30 April 2026 ditetapkan sebesar Rp23.551,08 per liter. Sementara itu, harga untuk periode 1–31 Maret 2026 masih berada di Rp13.656,51 per liter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *