Special Plan: Pemerintah berlakukan efisiensi perjalanan dinas hingga 50 persen

Pemerintah Berlakukan Efisiensi Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

Kebijakan Adaptif untuk Transisi Budaya Kerja

Dalam upaya meningkatkan efisiensi operasional, pemerintah mengumumkan pengurangan penggunaan perjalanan dinas nasional sebesar 50 persen. Sementara itu, efisiensi untuk perjalanan luar negeri ditetapkan hingga 70 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari adaptasi untuk mendorong perubahan paradigma kerja yang lebih produktif, digital, dan hemat sumber daya selama konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

“Dengan mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan memaksimalkan penggunaan transportasi umum,” ujar Airlangga.

Selain mengoptimalkan penggunaan kendaraan resmi, pemerintah juga mendorong pengurangan mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional kritis dan kendaraan berbahan bakar listrik. Di samping itu, masyarakat diimbau untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi umum dalam kegiatan sehari-hari.

Kebijakan Lokal untuk Membentuk Mobilitas Lebih Efisien

Pemerintah daerah dianjurkan menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai kondisi wilayahnya, termasuk perluasan pelaksanaan car free day. Menurut Airlangga, kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri, dengan penyesuaian jumlah hari, durasi, dan ruas jalan yang diberlakukan car free day sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Komitmen Hemat Energi dan Kerja Jarak Jauh

Sebagai tambahan, pemerintah juga mendorong penghematan energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja. Kebijakan ini diintegrasikan dalam delapan transformasi budaya kerja nasional. Salah satunya adalah penggunaan kerja dari rumah (work from home /WFH) bagi pegawai negeri setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta sesuai kebutuhan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *