Latest Program: Pemerintah beri insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat

Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP 11 Persen untuk Tiket Pesawat Ekonomi

Dari Jakarta, pemerintah mengumumkan insentif berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung negara (DTP) sebesar 11 persen, khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini bertujuan mempertahankan aksesibilitas harga tiket di tengah kenaikan biaya avtur. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa insentif berlaku selama dua bulan dan akan dinilai kembali berdasarkan dinamika konflik di Timur Tengah.

“Dengan perhitungan tersebut, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jika diberlakukan selama dua bulan, totalnya mencapai Rp2,6 triliun, sehingga kenaikan harga tiket maksimal hanya 9-13 persen,” ujar Airlangga.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan harga tiket pesawat tetap terjaga dalam rentang 9-13 persen. Di samping itu, pemerintah juga menawarkan penghapusan bea masuk 100 persen untuk komponen suku cadang pesawat. “Dengan bea masuk 0 persen untuk suku cadang, diharapkan biaya operasional maskapai bisa berkurang,” kata Airlangga.

Kebijakan Diperkirakan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Adopsi insentif tersebut diperkirakan meningkatkan aktivitas ekonomi sekitar 700 juta dolar AS per tahun, menaikkan kontribusi terhadap PDB hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan 1.000 peluang kerja. Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan batas atas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk semua jenis pesawat.

“Batas fuel surcharge telah disesuaikan menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling,” jelas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan. “Sebelumnya, pesawat jet memiliki batas 10 persen, sedangkan propeller 25 persen. Penyesuaian ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan seluruh maskapai domestik,” tambahnya.

Fuel surcharge diatur sebagai penyesuaian biaya bahan bakar yang bervariasi di pasar global. Kebijakan ini bertujuan memastikan kenaikan tarif tidak terlalu signifikan bagi konsumen sekaligus menjaga keseimbangan pendapatan perusahaan penerbangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *