Key Discussion: Kemenkeu perpanjang lapor SPT, catat 10,6 juta SPT masuk per 31 Maret

Kemenkeu Perpanjang Tenggat Waktu Lapor SPT

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperpanjang jadwal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan menggeser batas akhir dari akhir Maret menjadi akhir April 2026. Hingga 31 Maret, hanya 10.653.931 SPT Tahunan yang berhasil disampaikan oleh para wajib pajak, jumlah ini kurang dari target tahun sebelumnya.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan atas instruksi Pak Menteri, dan juga tidak akan memberikan sanksi hingga 30 April 2026,” tutur Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut Bimo, pelaporan SPT masih belum mencapai capaian tahun lalu karena adanya sistem baru bernama Coretax. Sistem ini memerlukan bantuan tambahan bagi banyak wajib pajak dalam proses pendaftaran akun, aktivasi, dan pengisian laporan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, DJP melakukan beberapa upaya seperti pelayanan ‘jemput bola’ di seluruh kantor wilayah, membuka jam operasional pada akhir pekan, serta memperluas pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

DJP juga meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang sistem baru. Bimo mengapresiasi upaya para wajib pajak yang telah melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu awal, yaitu 31 Maret 2026. Dalam hari tersebut, sekitar 410 ribu SPT Tahunan disampaikan.

Kemenkeu menyatakan bahwa sistem baru masih memerlukan penyesuaian, sehingga terus dibenahi dan dikembangkan agar lebih efisien dan akurat. “Semua proses tidak 100 persen lancar, namun kami terus memperbaikinya agar tidak menciptakan masalah yang tidak diinginkan oleh wajib pajak,” imbuhnya.

Perubahan Aturan Sanksi Administratif

Dalam pernyataan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keputusan untuk memperpanjang tenggat waktu laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi hingga 30 April 2026. DJP juga secara resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan selama periode relaksasi.

Aturan ini diumumkan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam pernyataan tersebut, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap di 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan atau membayar pajak setelah tanggal tersebut hingga 30 April tidak akan dikenakan denda atau bunga.

Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa selama periode perpanjangan, Surat Tagihan Pajak tidak akan diterbitkan. Jika sanksi administratif telah dikeluarkan, maka akan dihapus secara jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *