Main Agenda: OJK blokir 33 ribu rekening bank terindikasi judi online
OJK Blokir 33.252 Rekening Bank yang Diduga Terkait Judi Online
Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir 33.252 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online atau judol, angka ini naik dari 32.556 rekening sebelumnya. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut berasal dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diperintahkan OJK kepada perbankan.
“Selain itu, OJK juga mengharuskan perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin.
Kebijakan OJK untuk Penegakan Ketentuan dan Perlindungan Konsumen
Sejak Januari hingga Maret 2026, OJK mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). BPR yang izinnya dicabut meliputi PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dian menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Untuk mempertahankan integritas sistem keuangan secara konsisten, OJK membutuhkan kolaborasi dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh instansi penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” tambah Dian.
Pertumbuhan Kredit dan Kondisi Likuiditas Perbankan
Pada Februari 2026, penyaluran kredit perbankan meningkat 9,37 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.559 triliun. Pertumbuhan terbesar terjadi pada kredit investasi, yaitu 20,72 persen (yoy). Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) naik 13,18 persen (yoy) hingga mencapai Rp10.102 triliun. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh 18,56 persen, 13 persen, serta 8,12 persen (yoy).
OJK mencatat bahwa likuiditas industri perbankan tetap memadai, terlihat dari rasio alat likuid/ non-core deposit (AL/NCD) sebesar 121,29 persen dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 27,4 persen. Keduanya masih melebihi ambang batas masing-masing yaitu 50 persen dan 10 persen.