Meeting Results: Pengadilan Militer jadwalkan eksepsi kasus kacab bank pekan depan

Pengadilan Militer Tetapkan Jadwal Eksepsi Kasus Kacab Bank

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta merencanakan pembacaan eksepsi terhadap tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada Senin, 13 April. “Sidang eksepsi akan diadakan Senin, 13 April, sedangkan tanggapan dari Oditur dijadwalkan pada 15 April,” terang Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana, Senin.

Para terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, dikenai tuduhan terlibat dalam tindakan penculikan yang berakhir dengan pembunuhan MIP. Sebelumnya, Fredy menegaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi sebagai bentuk pertahanan awal terhadap dakwaan. Eksepsi dapat diajukan jika ada ketidaksesuaian dalam dakwaan atau kekeliruan mendasar, seperti kesalahan identitas (error in persona) atau ketidaksesuaian kewenangan pengadilan.

“Jika dakwaan tidak sesuai fakta menurut pendapat Anda, atau menganggap Pengadilan Militer tidak berwenang karena korban sipil, saudara berhak mengajukan jawaban atau eksepsi,” jelas Fredy di hadapan para terdakwa dan penasihat hukum.

Untuk memastikan keputusan matang, majelis hakim memberi waktu bagi ketiga terdakwa untuk berdiskusi langsung dengan tim penasihat hukum. Diskusi singkat berlangsung di ruang sidang, kurang dari lima menit sebelum tim penasihat hukum menyampaikan sikap resmi mereka. “Setelah konsultasi, kami menyetujui untuk mengajukan eksepsi,” ungkap penasihat hukum mewakili para terdakwa.

Majelis hakim juga menyusun pembagian klaster saksi untuk mempermudah pendalaman fakta secara bertahap dan terfokus. Pembagian ini terdiri dari tiga kelompok: klaster pertama melibatkan saksi kesatu hingga ketujuh, yang relevan dengan tahap awal peristiwa; klaster kedua mencakup saksi kedelapan hingga ke-12, untuk memperkuat kronologi kejadian; dan klaster ketiga terdiri dari saksi ke-13 hingga ke-17, termasuk kemungkinan saksi ahli atau tambahan. “Jadwal sidang terkait pemeriksaan saksi akan diperbarui,” kata Fredy.

Lebih lanjut, Fredy meminta seluruh tim pembela mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut sesuai, termasuk topi mutz. “Para penasihat hukum wajib menggunakan PDH dan topi mutz tanpa embel-embel tambahan, cukup papan nama saja,” tegasnya.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menegaskan bahwa tiga prajurit tersebut diduga terlibat bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan korban MIP. Untuk Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan utama, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai tindakan pembunuhan berencana. Sebagai cadangan, MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, majelis hakim memberikan perhatian khusus kepada salah satu terdakwa yang tidak ditahan. “Terdakwa tiga tidak diwajibkan penahanan, tetapi jika tidak kooperatif, majelis memiliki wewenang untuk memutuskan penahanan,” ujar Fredy dalam arahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *