Meeting Results: KY usul RUU Komisi Yudisial atur putusan jadi final and binding

KY usul RUU Komisi Yudisial atur putusan jadi final and binding

Di Jakarta, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial, dengan tujuan menjadikan putusan lembaga itu sebagai bentuk sanksi terhadap hakim sebagai putusan final dan mengikat.

Pada masa kini, menurut Abdul Chair, keputusan yang dihasilkan oleh Komisi Yudisial dalam memberikan hukuman terhadap hakim bersifat rekomendasi, bukan keputusan mengikat.

Menurut Abdul Chair, pengaturan ini akan memperkuat posisi KY dalam sistem checks and balances di bidang peradilan, sehingga lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Harus putusan itu bersifat final dan mengikat, serta jika dugaan pelanggaran terbukti, sanksi ringan atau sedang yang dikeluarkan KY harus memiliki kekuatan hukum,” kata Abdul Chair saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Untuk meningkatkan efektivitas penerapan sanksi, Abdul Chair menekankan perlunya perbedaan tingkat hukuman, yaitu ringan, sedang, dan berat, yang diatur dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.

Sanksi berat yang diberikan kepada hakim, menurut Abdul Chair, harus diproses secara bersama melalui Majelis Kehormatan Hakim, sesuai dengan aturan yang berlaku, yang terkait dengan Forum Pemeriksaan Hakim Terpadu.

Selain itu, RUU ini juga menargetkan penghapusan dualisme pengawasan antara KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Abdul Chair menyarankan diperlukan pembentukan model kerja yang mendorong kolaborasi lebih intensif antara Mahkamah Agung dan KY.

“RUU ini mengusulkan pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA untuk menghindari tumpang tindih pengawasan. Selain itu, kedua lembaga ini akan berperan sebagai penjamin kualitas dalam pelaksanaan forum pemeriksaan bersama,” tambahnya.

Abdul Chair menambahkan bahwa forum pengawasan bersama ini sangat penting ketika terjadi konflik atau pertemuan yang melibatkan kasus pidana, termasuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Pada situasi seperti itu, putusan harus diserahkan kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *