Key Discussion: DPR: Pansel OJK-LPS diusulkan bersifat opsional dalam revisi UU P2SK
DPR: Pansel OJK-LPS diusulkan bersifat opsional dalam revisi UU P2SK
Jakarta – Fauzi Amro, anggota Komisi XI DPR, menjelaskan bahwa dalam perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pembentukan pansel OJK dan LPS diusulkan menjadi opsional. Ia menyatakan, usulan ini muncul dari pengalaman sebelumnya ketika pimpinan OJK mundur secara mendadak, sehingga pasar keuangan membutuhkan kepastian kepemimpinan.
Oleh sebab itu, kita mengusulkan, di pemerintah maupun DPR, itu (pansel) sifatnya opsional,” kata Fauzi usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Senin.
Fauzi menegaskan bahwa keputusan untuk menggunakan pansel tergantung pada kondisi pemerintah. Namun, ia menambahkan bahwa DPR tetap menjalankan tugas penyaringan kandidat melalui fit and proper test. Meski demikian, dalam situasi normal, pansel tetap dibutuhkan karena proses pemilihan dewan komisioner memakan waktu hingga beberapa bulan, seperti praktik yang berlaku sebelumnya.
Dalam kondisi darurat, pansel dapat dihilangkan. Pada situasi ini, Presiden diizinkan langsung merekomendasikan calon dewan komisioner kepada DPR untuk ditetapkan. Ketika ditanya tentang batas normal dan tidak normal, Fauzi mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam rancangan revisi UU.
“Kalau BI kan memang tidak ada panselnya, calon dewan gubernurnya itu dikeluarkan (direkomendasikan) oleh Gubernur BI, diajukan ke Presiden, lalu Presiden mengajukan ke kita (Komisi XI). LPS dan OJK itu ada pansel,” jelas Fauzi.