Topics Covered: Bankir-Bankir Usul Pergantian Bos BI, OJK, LPS Bertahap, Ini Alasannya
Bankir-Bankir Usulkan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan BI, OJK, LPS Bertahap
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Perbanas dan Himbara mengusulkan penerapan sistem staggered term untuk masa jabatan kepala BI, OJK, dan LPS. Mekanisme ini bertujuan mengatur periode kerja anggota dewan gubernur (ADG) atau anggota dewan komisioner (ADK) maksimal dua putaran, masing-masing berdurasi lima tahun. Dengan begitu, masa kepengurusan pimpinan institusi tersebut dapat mencapai maksimal sepuluh tahun.
Manfaat Staggered Term untuk Stabilitas Kelembagaan
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu, menegaskan bahwa sistem staggered term penting untuk menjaga transisi kepemimpinan berlangsung secara bertahap dan terkendali. Menurutnya, hal ini juga memastikan program strategis jangka panjang tetap dijaga oleh pelaku yang mampu mengelola perubahan secara optimal.
“Karena jika semua posisi diganti sekaligus, ada risiko kehilangan keberlanjutan atau going concern,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (5/4/2026).
Menurut Nixon, penggunaan sistem ini mencegah kelembagaan kehilangan memori institusional secara serentak. Ia mencontohkan praktik yang sudah diterapkan di BI, di mana perpindahan kepemimpinan terjadi dengan alur yang stabil. “Kita berharap continuity-nya terjaga, agar tidak setiap periode kebijakan langsung berubah tiba-tiba,” tambahnya.
Penguatan Regenerasi Kepemimpinan
Eko Setyo Nugroho, perwakilan Himbara, menjelaskan bahwa staggered term memberikan dampak positif pada proses pergantian pejabat. Ia mengatakan, tanpa mekanisme ini, pergantian kepemimpinan bersamaan berpotensi mengganggu keseimbangan organisasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun menjaga konsistensi kebijakan.
“Dengan staggered term, regenerasi kepemimpinan dapat terjadi secara lebih perlahan dan terkelola. Stabilitas fungsi pengambilan keputusan serta kesinambungan program strategis lintas periode tetap terjaga,” jelas Direktur Kelembagaan BNI tersebut.
Di sisi lain, Eko menyoroti bahwa sistem ini memperkuat keberlanjutan memori institusional, sehingga transfer pengetahuan dan pengalaman bisa berjalan efektif. Menurutnya, penerapan staggered term menjadi instrumen penting untuk menjaga kesinambungan kelembagaan tanpa mengurangi dinamika pembaruan kepemimpinan.
Contoh Implementasi Staggered Term
Sebagai ilustrasi, ketua DK dan ADK B akan memulai jabatan pada 2026, ADK A dan ADK C pada 2027, serta ADK D pada 2028. Dengan pembagian periode ini, perpindahan pimpinan diharapkan berlangsung secara bertahap, mengurangi risiko ketidakstabilan di sektor keuangan.