Key Discussion: Hoaks! Eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan

Hoaks! Eks Menteri Agama Yaqut Bebas dari Segala Tuntutan

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah postingan di platform Facebook menyebar klaim bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akrab disapa Gus Yaqut, telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Pernyataan tersebut disertai narasi yang menunjukkan Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menyebut Yaqut melakukan korupsi karena situasi yang memaksa.

“Gus Yahya menyatakan Yaqut bebas dari tuntutan, ia melakukan KORUPSI karena terpaksa,”

Tetapi, fakta tidak mendukung klaim ini. Dalam penelusuran, tidak ada pernyataan resmi atau laporan dari media terpercaya yang menyebut Yaqut Cholil Qoumas sudah dilepaskan dari semua tuntutan hukum.

Berita dalam unggahan itu menggunakan foto dari pemberitaan sebelumnya, yang membahas kondisi Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses penyidikan. Pembebasan dari tuntutan justru belum terbukti.

Sejak 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri tersebut.

Klaim Eks Menag Yaqut Bebas dari Tuntutan

Kini, Yaqut masih menunggu hasil persidangan. Dengan demikian, klaim bahwa ia bebas dari segala tuntutan hukum dianggap tidak benar dan merupakan informasi palsu atau hoaks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *