Important Visit: KPK geledah rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun terkait kasus Maidi

KPK Lakukan Pemeriksaan di Rumah Kepala Diskominfo Madiun

Proses Penggeledahan Berlangsung di Kelurahan Rejomulyo

Pada Senin, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Noor Aflah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, yang berada di Jalan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Jawa Timur. Kegiatan ini disebut-sebut sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menggunakan modus imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun juga menjadi fokus penyelidikan, dengan Maidi sebagai salah satu pelaku utamanya.

Dokumen dan Barang Diperiksa oleh Tim Penyidik

Dalam operasi tersebut, penyidik mengambil dua unit telepon genggam dan beberapa dokumen perjalanan dinas. Selama proses, kendaraan milik tim juga terparkir di garasi rumah. Noor Aflah mengungkapkan bahwa tim penyidik hanya melakukan tanya jawab dan mengambil dokumen yang dimilikinya. Ia juga menyebutkan bahwa ada enam orang penyidik yang datang ke tempatnya.

“Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” kata Noor Aflah.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi, mantan wali kota Madiun; Thariq Megah, kepala dinas PUPR yang juga nonaktif; dan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta. Ketiganya ditahan setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pemerintahan Kota Madiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *