Latest Update: LPS siap bayar klaim penjaminan nasabah BPR Pembangunan Nagari

LPS Berencana Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mengatur mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada Selasa (31/3). Pencabutan izin ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026, tanggal 31 Maret 2026.

“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan LPS Nur Budiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

LPS menyatakan, rangkaian proses pembayaran akan berjalan sambil memenuhi aturan yang berlaku serta fokus pada kepentingan nasabah dan ketaatan terhadap prosedur.

Langkah awal dalam proses ini adalah melakukan verifikasi data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini penting untuk memastikan status simpanan sesuai dengan syarat “3T” yang ditetapkan LPS.

Syarat “3T” mencakup tiga kriteria utama: terdaftar dalam sistem pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta tidak ada indikasi atau bukti perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bank.

Setelah selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang memenuhi syarat. Pengumuman tersebut akan disampaikan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.

Nasabah juga bisa memantau hasil verifikasi melalui website resmi LPS, https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Cukup masukkan nama bank, yaitu PT BPR Pembangunan Nagari, dan nomor rekening untuk mengetahui status pembayaran.

Untuk pertanyaan tambahan, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *