Meeting Results: OJK usul sanksi pidana bagi “finfluencer” masuk revisi UU P2SK
OJK Usulkan Sanksi Hukum Pidana untuk Finfluencer dalam Revisi UU P2SK
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan penambahan pasal mengenai hukuman pidana bagi individu yang memengaruhi pasar keuangan (finfluencer) dengan menyebarkan data keuangan yang tidak akurat dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Saran ini diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perubahan UU P2SK pada Senin.
“Kami meminta pertimbangan untuk ditambahkan pasal yang mengatur norma pidana serta hukuman pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar, terutama terkait produk, layanan, atau instrumen keuangan yang disampaikan oleh finfluencer,” ujar Friderica di Jakarta, Senin.
Penguatan Regulasi di Sektor Jasa Keuangan
Friderica menekankan perlunya pengaturan finfluencer di tingkat undang-undang karena saat ini regulasi yang ketat hanya berlaku di sektor pasar modal. Di sana, UU Pasar Modal telah memuat sanksi pidana untuk pihak yang menyebarkan informasi palsu, yang dapat menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Sementara itu, sektor jasa keuangan lainnya, seperti aset kripto atau keuangan digital, masih memerlukan pengaturan lebih jelas.
“Dengan adanya pasal ini, harapan kami adalah memperkuat sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” tambahnya.
Penegakan Anti-Scam Center Melalui Peraturan
Terkait perlindungan konsumen, OJK juga mengusulkan peningkatan fungsi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam bentuk regulasi yang lebih kuat. Friderica menyoroti pentingnya menegaskan peran satuan tugas yang mengatasi tindakan penipuan dalam transaksi keuangan. Hal ini bertujuan memastikan tata kelola pasar keuangan nasional semakin sehat, terpercaya, dan kompetitif.
“Peningkatan ketentuan ini adalah bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan secara keseluruhan,” katanya.
POJK untuk Regulasi Finfluencer Akan Diterbitkan
Dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku finfluencer. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut bahwa peraturan khusus (POJK) sedang dipersiapkan untuk mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi keuangan, termasuk influencer.
“Harapan kami, dengan diterbitkannya POJK, OJK akan lebih memiliki wewenang untuk menerapkan aturan tersebut,” tutur Hasan pada 23 Februari 2026.
Peran Finfluencer yang Diperluas
OJK sebelumnya telah menyoroti perlunya pengaturan finfluencer karena pengaruhnya terhadap keputusan finansial publik yang signifikan, terutama di kalangan generasi muda. Friderica, yang pada 8 Maret 2025 menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menyampaikan bahwa wewenang ini tidak mengurangi potensi finfluencer dalam memperluas edukasi keuangan kepada masyarakat.
“Perilaku finfluencer menjadi salah satu fokus OJK, karena media sosial kini sering digunakan sebagai sumber informasi oleh banyak orang,” katanya.