Latest Program: KJRI Johor pulangkan 281 WNI, beberapa di antaranya kelompok rentan
KJRI Johor Bahru pulangkan 281 WNI, termasuk kelompok rentan
Kuala Lumpur – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru berhasil mengembalikan 281 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air. Sebagian dari mereka masuk dalam kategori rentan, seperti anak-anak yang mengalami kehilangan orang tua. Proses pemulangan ini dilakukan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Perjalanan dua tahap untuk pemulangan WNI
Pemulangan dilaksanakan dalam dua gelombang. Pada tahap pertama, tanggal 9 April 2026, sebanyak 131 WNI dipulangkan, terdiri dari 122 orang yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas dan 9 individu rentan dari tempat singgah sementara (TSS). Mereka diberangkatkan melalui Terminal Feri Stulang Laut.
Tahap kedua, pada 10 April 2026, mengangkut 150 WNI yang tergabung dalam Program M Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya. Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan kapal feri. Total jumlah WNI/PMI yang kembali mencakup 194 laki-laki dewasa, 82 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan.
“KJRI Johor Bahru memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan khusus selama perjalanan, untuk meminimalkan trauma terpisah dari orang tua,” tulis KJRI Johor Bahru dalam pernyataan resmi.
Dari total 281 orang yang dipulangkan, dua balita diberangkatkan karena sang ibu masih menjalani proses hukum di Malaysia. Selain itu, ada juga anak terlantar yang berhasil kembali ke keluarga melalui laporan dari konter pengaduan KJRI. Salah satu PMI yang dipulangkan dalam misi ini berada dalam kondisi sakit, agar mendapatkan layanan medis dan perawatan lebih lanjut di Indonesia.
KJRI Johor Bahru juga mengatakan bahwa keberhasilan misi ini berkat kolaborasi dengan berbagai instansi, seperti JIM, Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI), Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI), Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, hingga Kepolisian RI. Misi ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulangan WNI/PMI yang telah melalui proses hukum di Malaysia.
Selama tahun 2026, KJRI Johor Bahru mencatat telah melakukan 1.704 pemulangan WNI/PMI. Meski demikian, masih ada tantangan, seperti kurangnya dokumen perjalanan atau kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), sehingga memperlambat proses kembalinya.
KJRI Johor Bahru menegaskan pentingnya WNI/PMI mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Malaysia agar tidak terlibat masalah hukum di masa depan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi hak mereka sekaligus memudahkan pemulangan saat dibutuhkan.