Latest Program: Malaysia Kecam Israel Setuju Bangun 34 Permukiman Ilegal di Palestina
Malaysia Kecam Israel Setuju Bangun 34 Permukiman Ilegal di Palestina
Pemerintah Malaysia menyampaikan kecaman terhadap keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 34 permukiman ilegal baru di wilayah Palestina yang dikuasai. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi yang telah ditetapkan Dewan Keamanan PBB.
Menurut laporan Bernama, Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataan resmi menegaskan bahwa pengembangan permukiman terus-menerus menjadi pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional dan Resolusi 2334 (2016). Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa langkah Israel melanggar Konvensi Jenewa Keempat.
“Malaysia mengajukan desakan kepada komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah keras agar tercapai akuntabilitas dan memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional,”
Langkah Israel tersebut dianggap berpotensi memperparah ketegangan di wilayah yang sudah lama terlibat konflik. Pemerintah Malaysia juga menegaskan dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina, termasuk pembentukan negara yang merdeka dan berdaulat.
Langkah Tegas Dibutuhkan untuk Menjaga Kepatuhan
Kebijakan pembangunan permukiman ilegal dianggap sebagai upaya mengubah komposisi demografis Palestina. Malaysia menekankan bahwa hak warga Palestina tidak dapat dicabut, serta menjamin pembentukan negara berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.