Latest Update: RI dan Negara Arab Kecam Pembatasan Israel di Al Aqsa-Gereja Yerusalem
RI dan Negara Arab Kecam Pembatasan Israel di Al Aqsa-Gereja Yerusalem
Beberapa negara, termasuk Indonesia dan delapan wilayah Arab dan Timur Tengah, mengkritik tajam tindakan pembatasan yang dilakukan Israel terhadap akses beribadah di Yerusalem. Tindakan tersebut ditujukan pada dua situs suci, yaitu Masjid Al-Aqsa dan Gereja Makam Kudus, yang menjadi tempat ibadah umat Muslim serta Kristen.
Para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki menyatakan pengecaman tajam terhadap pembatasan berkelanjutan yang dilakukan Israel, yang melanggar kebebasan beribadah umat Muslim dan Kristen di kota suci tersebut.
Kecaman tersebut mencakup larangan jamaah Muslim memasuki Masjid Al-Aqsa, serta hambatan terhadap Patriark Latin Yerusalem dan Kustos Tanah Suci menggelar ibadah di Gereja Makam Kudus. Mereka menilai langkah Israel menunjukkan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, karena membatasi akses yang sudah berlangsung lama.
Di samping itu, otoritas Israel juga menutup Masjid Al-Aqsa selama puluhan hari, termasuk saat Ramadan. Penutupan ini memaksa umat Muslim melakukan salat di jalanan, sementara warga Palestina dilarang masuk untuk menjalankan ibadah.
Kepolisian Israel menghentikan akses Patriark Latin Yerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, serta Kustos Tanah Suci, Pastor Francesco Ielpo, OFM, saat mereka hendak memimpin Misa Minggu Palma di Gereja Makam Kudus. Serangan ini terjadi pada hari Minggu (29/3), menurut laporan AFP.
Pembatasan yang dilakukan Israel dianggap mengganggu status quo hukum dan historis, serta menyebabkan ketegangan regional. Menteri Luar Negeri mengingatkan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa secara eksklusif merupakan tempat ibadah umat Muslim, di bawah otoritas Wakaf Yordania.
Para negara menyerukan komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dalam menangani pelanggaran ini. Mereka menuntut Israel segera menghentikan penutupan Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses, serta memastikan umat Muslim dapat beribadah tanpa hambatan.