Key Strategy: Alasan BUMN Boleh WFH Setiap Jumat, Kecuali Sektor Ini
Alasan BUMN Diperbolehkan WFH Setiap Jumat, Kecuali Sektor Ini
Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) telah menerbitkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh perusahaan pelat merah, berlaku di lingkungan BUMN dan anak usahanya. Kebijakan ini juga mencakup upaya pengoptimalan penggunaan energi di area kerja. Menurut Y.B Priyatmo Hadi, kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BP BUMN, aturan tersebut diumumkan dalam Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026. Surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026.
Kebijakan WFH Diterapkan Satu Hari Per Minggu
BP BUMN menyatakan bahwa kebijakan WFH diterapkan selama satu hari kerja dalam seminggu. Setiap BUMN memiliki kebijakan pelaksanaannya sendiri, sesuai dengan sifat industri dan kebutuhan operasional. “Seluruh BUMN wajib menerapkan WFH satu hari per minggu, dengan adaptasi sesuai kondisi masing-masing, selama produktivitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga,” kata Priyatmo dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, Jumat (10/4).
“Untuk unit atau sektor yang kritis serta terkait langsung dengan layanan publik, penerapan WFH dapat dipertimbangkan secara fleksibel,” tambahnya.
Sektor yang dianggap kritis dan berperan langsung dalam pelayanan publik diperbolehkan tidak menerapkan WFH. Hal ini bertujuan untuk memastikan operasional layanan masyarakat tetap berjalan optimal. Selain itu, BP BUMN akan mengawasi implementasi program budaya kerja efisien dalam lingkungan perusahaan. Langkah ini bertujuan agar penggunaan energi di tempat kerja bisa dioptimalkan secara efektif.
[Gambas:Youtube]