Key Strategy: Siap Meluncur 2026, Kemenaker Garap Program Pelatihan Kerja Difabel
Siap Meluncur 2026, Kemenaker Garap Program Pelatihan Kerja Difabel
Dalam upayanya meningkatkan inklusivitas di sektor ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan rencana program pelatihan kerja khusus untuk penyandang disabilitas. Program ini diharapkan dapat diluncurkan tahun ini, sebagai bagian dari visinya untuk memberikan akses dan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok difabel.
“Ketika saya mengelola sektor ketenagakerjaan, saya memiliki impian bahwa setiap orang di negara ini bisa meraih peluang kerja yang sama. Termasuk bagi mereka yang memiliki kemampuan berbeda atau disabilitas,” kata Yassierli dalam acara Labor Day Forum di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Selasa (7/4).
Sebagai langkah nyata, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perusahaan multinasional untuk membangun pusat pelatihan vokasional yang ramah bagi difabel. Fasilitas ini bertujuan membantu peserta pelatihan menyesuaikan diri dengan tugas yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing. “Alhamdulillah, saya mendapatkan dukungan dari perusahaan multinational untuk membangun pusat pelatihan ini. Semoga tahun ini bisa terwujud,” tambahnya.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa program ini akan melatih penyandang disabilitas berdasarkan kemampuan dan jenis pekerjaan yang mereka bisa lakukan. Contohnya, tunanetra akan dilatih untuk menjadi operator call center, tunarungu untuk bidang pengemasan, serta tunadaksa yang diberikan fasilitas kerja khusus seperti kursi roda.
Dalam wawancara, Yassierli menyebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang siap bekerja mencapai sekitar satu hingga dua juta orang. Ia yakin mereka memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi nyata di dunia kerja. “Saya ingin mewujudkan mimpi ini. Dengan seribu, dua ribu, atau sepuluh ribu peserta, kita bisa menciptakan peluang kerja bagi mereka,” ujarnya.
“Kita mungkin menganggap penyandang disabilitas sebagai beban perusahaan. Tapi saya ingin mengubah persepsi itu, agar mereka bisa memberikan nilai tambah kepada industri,” jelas Yassierli.
Menaker juga menyoroti adanya regulasi yang meminta perusahaan merekrut minimal 1 persen tenaga kerja difabel. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan kolaboratif lebih diutamakan daripada kebijakan pemaksaan. “Kami tidak ingin memaksa, tapi mengajak. Pemerintah siap menyediakan tenaga kerja yang telah dilatih agar bisa diserap oleh sektor industri,” pungkasnya.
[Gambas:Youtube]