Main Agenda: Respons Pedagang Online soal Bakal Dipungut Pajak oleh Negara

Respons Pedagang Online Soal Bakal Dipungut Pajak oleh Negara

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pengenakan pajak terhadap usaha dagang online yang beroperasi di platform marketplace pada kuartal II 2026. Rencana ini diambil sejalan dengan kondisi perekonomian yang menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Sejak lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan memperkenalkan marketplace sebagai wajib pajak transaksi daring. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan marketplace wajib mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang online yang memenuhi syarat.

Dalam PMK tersebut, pedagang online dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta akan terkena pajak. Purbaya menjelaskan kebijakan ini ditunda sebelumnya karena daya beli masyarakat belum pulih. Ia menyatakan, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara usaha online dan offline. “Saya menerima keluhan dari pedagang pasar rakyat yang meminta pemerintah menertibkan perdagangan online agar bisa bersaing,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4) lalu.

Keluhan Pedagang Kecil

Kartika, seorang penjual makanan di marketplace, mengkritik rencana pajak karena khawatir menghambat pertumbuhan usaha kecil. Menurutnya, sebagian besar UMKM online masih menghadapi tantangan seperti biaya produksi yang meningkat, persaingan pasar ketat, dan kebutuhan inovasi. “Dengan adanya tambahan pajak, semangat para pelaku UMKM bisa berkurang,” katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/4). Ia juga menegaskan bahwa omzet tidak selalu mencerminkan keuntungan bersih, karena banyak pedagang memiliki biaya operasional tinggi.

“Penetapan pajak sebaiknya mempertimbangkan aspek keuntungan (bersih), bukan hanya omzet semata,” kata Kartika. “Kami berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha di lapangan.”

Sejalan, penjual merchandise K-Pop yang tidak menyebutkan nama, juga menolak kebijakan tersebut. Ia mengkhawatirkan efek domino yang mungkin terjadi, meski saat ini hanya pedagang dengan omzet Rp500 juta ke atas yang terkena. “Biaya admin sudah mencapai 8 persen, lalu ada tambahan pajak, jadi usaha semakin berat,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa harga jual produk Rp17 ribu, tetapi keuntungan hanya Rp3 ribu setelah mengurangi biaya aplikasi sebesar Rp5 ribu.

“Belum lagi biaya bea cukai yang naik, serta fluktuasi nilai tukar rupiah dengan mata uang asing. Transaksi luar negeri menjadi lebih mahal,” tambah Sejalan. “Jadi, untuk kebijakan pajak penjualan online, saya tidak setuju.”

Menurut Sejalan, bahan baku usahanya juga mengalami kenaikan harga, terutama untuk barang pecah belah yang memerlukan kemasan seperti bubble wrap, lakban, dan kardus. Hal ini menambah beban bagi pedagang kecil yang masih berusaha mempertahankan posisi di pasar. Meski pemerintah menyebut kebijakan ini akan meningkatkan keadilan, para pelaku usaha online masih meminta pertimbangan lebih lanjut sebelum diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *