Special Plan: Pemerintah Bakal Bangun Rusun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Pemerintah Rencanakan Pembangunan Rusun untuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merancang program pembangunan rumah susun (rusun) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa regulasi untuk segmen ini sedang disiapkan sebelum pelaksanaannya. Keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi fokus dalam penyusunan aturan, khususnya dalam menyiapkan data perumahan yang akurat.

“Bu Kepala BPS tolong disiapkan aturannya mungkin yang istilahnya menengah tanggung,” kata Ara di kantor BP BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Dalam program ini, MBT dipandang sebagai kelompok yang memiliki karakteristik berbeda dibanding Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik dari kemampuan ekonomi maupun preferensi dalam pemilihan hunian. “MBT tidak di bawah, tapi menengah tanggung. Mereka punya kemampuan ekonomi berbeda, mungkin selera, desain, dan lokasi yang juga berbeda,” lanjut Ara.

Kementerian PKP akan bekerja sama dengan Badan Pengatur (BP) BUMN untuk mengembangkan rusun yang sesuai dengan kebutuhan MBT. “Kita berencana berkolaborasi dengan BUMN untuk menyiapkan perumahan, sifatnya ke atas, rusun untuk kelas menengah tanggung,” ujarnya.

Penentuan Kriteria Berdasarkan Zona Wilayah

BP Tapera Komisioner Heru Pudyo Nugroho menambahkan bahwa aturan yang sedang digodok akan mengandung kriteria spesifik untuk MBT. Penentuan kategori ini akan mengacu pada tingkat desil pendapatan, yang diputuskan bersama BPS. Saat ini, regulasi hanya menjangkau MBR melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, MBR dibagi ke dalam empat zona berdasarkan lokasi geografis. Zona 1 mencakup Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas maksimal gaji untuk MBR di zona ini adalah Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang menikah.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, serta Bali. Batas gaji maksimal untuk MBR di zona ini sebesar Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk menikah. Zona 3 berupa daerah Papua dan sekitarnya memiliki batas gaji maksimal Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk yang sudah menikah.

Zona 4 mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk MBR di zona ini, gaji maksimal yang diperbolehkan adalah Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk menikah. Selain itu, peserta Tapera memiliki batas gaji maksimal yang lebih tinggi: Zona 1 Rp10 juta, Zona 2 Rp11 juta, Zona 3 Rp12 juta, serta Zona 4 Rp14 juta.

Perbedaan Skema Rumah Subsidi

Program rumah subsidi memang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga skema utama, yaitu subsidi bantuan uang muka (KPR SBUM), subsidi selisih bunga (KPR SSB), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Perbedaan utama antara rumah subsidi dengan perumahan biasa terletak pada suku bunga tetap 5 persen hingga masa cicilan selesai, batas waktu cicilan maksimal 20 tahun, serta uang muka yang dimulai dari 1 persen dan bebas dari PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *