Topics Covered: Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang

Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang

Komunitas pengusaha mengkritik rencana penghentian pembayaran kembali pajak, menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan dampak signifikan pada daya tahan keuangan perusahaan dan kondisi investasi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan untuk menghentikan restitusi pajak harus dipertimbangkan matang agar tidak mengganggu kelancaran operasional usaha.

Apindo: Restitusi Pajak Memainkan Peran Penting

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menjelaskan bahwa restitusi pajak menjadi bagian dari sistem fiskal yang sudah terbentuk dan berkontribusi besar dalam menjaga keberlanjutan usaha. Dana ini, menurutnya, digunakan untuk mendukung kegiatan produksi hingga kewajiban terhadap karyawan. “Dengan menghentikan mekanisme ini, perusahaan mungkin mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari,” katanya dalam pernyataan resmi, Kamis (9/4).

“Wacana tentang penghentian restitusi pajak perlu diperiksa kembali sebelum diubah menjadi kebijakan, karena akan memengaruhi secara luas pertumbuhan sektor usaha nasional,” ujarnya.

Kadin Indonesia juga menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan restitusi pajak. Wakil Ketua Umum Kadin, Saleh Husin, menegaskan bahwa dunia usaha saat ini membutuhkan kepastian regulasi, terutama di tengah tekanan ekonomi global. “Kebijakan yang menciptakan ketidakpastian bisa merusak minat investasi,” katanya.

“Dunia usaha harus diberi rasa aman dan kepastian, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang memperburuk lingkungan bisnis,” imbuh Saleh.

Kebijakan restitusi pajak dianggap sebagai hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke negara. Penundaan atau penghentian kebijakan ini, menurut Saleh, berpotensi memicu keraguan investor terhadap sistem hukum di Indonesia.

DPR RI Buka Peluang Perubahan Sistem Restitusi Pajak

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mengungkapkan kemungkinan revisi Undang-Undang Perpajakan untuk menyesuaikan mekanisme restitusi. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penyederhanaan atau perubahan skema restitusi dapat dilakukan, terutama untuk memperkuat pendapatan negara.

“Revisi ini bisa menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum dan menumbuhkan minat berinvestasi,” ujarnya.

Menurut data, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun, meningkat 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor yang mendapat manfaat terbesar termasuk perdagangan besar, industri kelapa sawit (CPO), serta pertambangan batu bara. Kenaikan ini dipengaruhi oleh percepatan proses pengembalian pajak dan dinamika harga komoditas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *