Key Issue: Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati PKB ke-24 Periode 2026

Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati PKB ke-24 Periode 2026

Perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyelesaikan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk masa periode 2026-2028, bersama tiga serikat pekerja/buruh, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), dan Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi (SPMP). Kesepakatan ini ditandatangani pada Jumat (19/4) di Jakarta, dengan melibatkan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, Ketua SPSI Yudha Noya, Ketua SBSI Makmesser Kafiar, serta Ketua SPMP Virgo Solossa.

“PKB yang kita tandatangani saat ini adalah yang ke-24, jadi sudah 48 tahun kita ada PKB, mungkin salah satu yang terlama di Indonesia,” ujar Tony.

Perjanjian tersebut mencakup beberapa poin utama, seperti peningkatan upah, serta perbaikan tunjangan seperti akomodasi di luar fasilitas perusahaan, pekerja tambang bawah tanah, pendidikan sekolah, dan tunjangan hari tua. Komitmen utama dalam PKB ini adalah menjaga keselamatan kerja selama operasional perusahaan berlangsung.

Proses perundingan yang memakan waktu 18 hari, sejak 23 Februari 2026, menjadi dasar bagi pencapaian kesepakatan ini. Rangkaian aktivitas dimulai dengan pembacaan dan pengesahan tata tertib, yang menjadi landasan utama dalam dialog antara manajemen dan serikat pekerja.

Komposisi tim perunding terdiri dari 8 orang dari pihak pengusaha, 9 orang dari serikat pekerja/buruh (SP/SB), dan masing-masing 9 orang untuk tim perumus Pedoman Hubungan Industrial (PHI) dari kedua pihak. PKB dianggap sebagai alat penting untuk menjamin perlindungan kerja, kepastian hak, serta komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang hadir dalam acara penandatanganan, mengapresiasi hasil kesepakatan tersebut. Ia berharap PKB menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. “Perjanjian ini menjadi momen penting bagi manajemen dan serikat pekerja/buruh untuk bersinergi dan bekerja sama mencapai tujuan bersama,” tutur Yassierli.

Menurut Menteri, Kemnaker aktif mengawasi seluruh tahapan perumusan hingga penandatanganan PKB. Tim mediator hubungan industrial siap mengatasi hambatan yang mungkin muncul selama proses negosiasi. Ia juga menyampaikan rasa syukur dan doa untuk kemajuan PTFI, kesejahteraan pekerja, serta keberkahan masyarakat Papua.

Ketua Tim Perunding SP/SB Yudha Noya menambahkan, penyepakatan PKB ini bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk keberhasilan kemitraan dan musyawarah mufakat. “Dengan adanya PKB, kita harap pekerja merasa lebih aman, nyaman, serta keluarga besar PTFI semakin sejahtera,” katanya.

Tony Wenas menegaskan, serikat pekerja/buruh merupakan bagian integral dari keluarga perusahaan. “Kesepakatan ini menjadi fondasi untuk memastikan operasional berjalan lancar, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *