New Policy: Pemerintah Batasi Penggunaan Mobil Dinas kecuali Mobil Listrik
Pemerintah Batasi Penggunaan Mobil Dinas Kecuali Mobil Listrik
Pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas bagi pegawai negeri sipil (ASN) dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran daring pada Selasa (31/3), sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi bahan bakar dan emisi karbon. “Pemerintah akan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, dengan pengecualian untuk kendaraan berbahan bakar listrik,” ujarnya.
“Efisien mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sampai 50 persen, kecuali kendaraan listrik,” kata Airlangga Hartarto melalui siaran daring.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan pengecualian bagi penggunaan transportasi umum. Airlangga menambahkan bahwa sektor layanan kritis seperti kesehatan dan keamanan tetap dapat menggunakan kendaraan dinas tanpa batasan. Di sisi lain, sektor pendidikan tidak terkena dampak langsung, dengan pembelajaran tetap berjalan secara tatap muka.
Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN di pusat maupun daerah berlaku setiap Jumat sebagai hari kerja satu hari dalam seminggu. “Penerapan WFH bagi ASN di pusat maupun daerah berlaku setiap Jumat,” jelas Airlangga dalam siaran tersebut.