2 Anggota TNI Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jabar-Jateng

2 Anggota TNI Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jabar-Jateng

Dalam kasus penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG yang terjadi di Jawa Barat (Jabar) serta Jawa Tengah (Jateng), dua anggota TNI diduga terlibat pada tahun 2025. Wakil Komandan Puspom TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, mengatakan penyelidikan terhadap keterlibatan kedua prajurit tersebut masih berlangsung. “Pada tahun 2025, diduga ada dua personel yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Pomdam wilayah,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Komitmen TNI Menindak Tegas Pelaku

Bambang Suseno menegaskan bahwa TNI tidak akan memberi ruang bagi prajurit yang terlibat dalam penyimpangan BBM atau LPG subsidi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun beking,” jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa Puspom TNI terbuka menerima laporan dari masyarakat tentang keterlibatan oknum TNI lainnya. “Jika ada informasi, silakan laporkan ke Puspom TNI atau Pomdam wilayah,” imbuhnya.

“TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan,” ujar Bambang Suseno.

Statistik Penyelidikan Kepolisian

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, total 655 kasus penyalahgunaan BBM dan gas subsidi telah terungkap. Angka kerugian keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. “Nilai kerugian ini diperoleh dari hasil penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran di seluruh Indonesia selama dua tahun terakhir,” tutur Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp516.812.530.200 (Rp516,8 miliar) berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi, sementara Rp749.294.400.000 (Rp749,2 miliar) merupakan kerugian akibat penggunaan LPG subsidi. Irhamni merinci, pada 2025, penyidik berhasil mengungkap 568 kasus dengan 583 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup 1.1 juta liter solar dan 127 ribu liter pertalite. Untuk LPG, total tabung yang disita sebanyak 17.5 ribu unit berukuran 3 kilogram, 425 tabung 5,5 kilogram, serta 3.113 tabung 12 kilogram.

Di 2026, Bareskrim Polri melaporkan telah mengungkap 97 kasus dengan 89 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 112.663 liter solar, 7.096 tabung 3 kilogram, 425 tabung 5,5 kilogram, dan 315 tabung 50 kilogram. Selain itu, 79 kendaraan digunakan sebagai alat kejahatan, baik beroda 4 maupun 6.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *