ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta
ASN di Cilegon Terlibat dalam Peredaran Sabu
Kota Cilegon, Banten, menjadi sorotan setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap oleh polisi karena aktifitasnya sebagai pengedar narkoba sabu. Pelaku, MA (45 tahun), ditemukan menguasai 78 paket narkotika yang siap diberikan kepada konsumen, dengan total berat mencapai 35,64 gram.
Penggeledahan dan Penangkapan
Penangkapan terjadi di tepi jalan, sesuai informasi yang diterima polisi. Dalam penggeledahan, barang bukti berupa 78 paket plastik bening diduga berisi sabu ditemukan. “Pelaku ditangkap di area jalan raya, kemudian dilakukan pemeriksaan yang mengungkapkan 78 pack sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, Senin (13/4).
Polisi awalnya menerima laporan mengenai transaksi sabu di sekitar Jalan K.H Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Setelah melakukan pengintaian pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku yang juga seorang ASN ditangkap.
Motif dan Upah
Dalam pemeriksaan sementara, MA mengungkapkan bahwa ia menjual sabu karena mendapatkan janji. Ia diberi narkoba gratis serta imbalan Rp1 juta jika seluruh barang yang dimilikinya terjual. “MA mengaku mendapatkan sabu dari B, yang saat ini statusnya DPO, pada Jumat, 3 April 2026, dengan berat 50 gram,” tambah Suryanto.
Kemudian dilakukan interogasi, MA mengatakan bahwa narkoba yang dimilikinya didapat dari B, seorang tersangka yang masih buron. Dalam proses tersebut, pelaku juga menyebutkan bahwa ia memperoleh imbalan finansial atas setiap paket sabu yang terjual.
Hukuman yang Menanti
MA berpotensi dipecat sebagai ASN dan akan dihukum penjara karena perbuatannya memperjualbelikan sabu. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Suryanto. Penyesuaian hukuman ini diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 yang mengubah UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.