Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap pejabat di Pemkab Tulungagung. Dalam operasi penyelidikan, lembaga anti korupsi itu menyita barang bukti berupa sepatu mewah dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Dari penyelidikan tertutup, tim menemukan barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai Rp 335,4 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) seperti dilaporkan Detik.
Detil Barang Bukti dan Pemerasan
Empat pasang sepatu LV yang ditemukan dianggap memiliki nilai tinggi. Asep mengungkapkan bahwa sepatu tersebut dibeli melalui hasil pemerasan. “Sepatu tersebut ternyata harganya mencapai Rp 129 juta setelah kami cek,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi Bupati Sunu menerima uang Rp 2,7 miliar dari pemerasan. Total target yang ditetapkan olehnya mencapai Rp 5 miliar, dengan 16 OPD menjadi sasaran utama. “Uang Rp 335,5 juta adalah bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga diterima GSW,” kata Asep.
Penahanan Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 11-30 April 2026,” jelas Asep. Bupati Gatut langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.
Perbuatan Tambahan yang Diduga
Dalam kasus ini, Bupati Sunu juga disangka mengatur vendor untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD. Selain itu, ia diduga memperkuat peluang rekanannya menang dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.