Historic Moment: Pengacara Protes KPK Geledah Kediaman Ono Surono di Indramayu
Pengacara Protes KPK Geledah Kediaman Ono Surono di Indramayu
KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Ono Surono, anggota DPRD Jawa Barat, di Indramayu pada Kamis (2/4). Pengacara Ono, Sahali, mengkritik tindakan penyidik yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menyoroti bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai KUHAP Pasal 114 ayat 1.
“Penyidik juga menyita barang yang tidak relevan, seperti buku catatan tahun 2010, buku kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu unit HP Samsung rusak,” ujar Sahali dalam pernyataan tertulis, Jumat (3/4).
Menurut Sahali, penyitaan ini melanggar ketentuan KUHAP Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan penyidik hanya boleh memeriksa atau menyita barang terkait tindak pidana. Ia menambahkan, penyidik KPK terkesan memperkenalkan kesan framing dengan membawa koper meski hanya menyita dua buku agenda dan satu HP.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ono di Bandung pada Rabu (1/4), di mana mereka menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta barang bukti lainnya. Proses ini dilakukan dalam rangka mencari bukti terkait kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara periode 2025-2030.
KPK masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ono. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 15 Januari 2026, dengan dugaan bahwa Ono menerima uang dari pengusaha Sarjan sebagai bagian dari skema suap. Sarjan, yang sedang diadili di PN Bandung, dikenai tuduhan menyuap Ade Kuswara agar mendapatkan paket pekerjaan TA 2025.
Ade Kuswara dan H.M Kunang, ayahnya, disangkakan melanggar Pasal 12a, 11, dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sarjan, selaku pemberi suap, dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan telah dilimpahkan ke pengadilan, dengan dugaan menerima uang Rp11,4 miliar melalui perantara Kunang, yang menerima Rp1 miliar.
KPK menetapkan Ade Kuswara, Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Uang suap diduga diberikan melalui perantara untuk mempercepat pengesahan proyek pemerintahan. Pemeriksaan terhadap Ono Surono kemungkinan akan dilanjutkan jika diperlukan.