Historic Moment: Rektor UBL Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa

Rektor UBL Nonaktifkan Dosen Akibat Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Budi Luhur (UBL), Agus Setyo Budi, telah memutuskan untuk menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26, yang berlaku sejak 27 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan untuk membuka kesempatan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang dibuat mahasiswa berinisial A.

“UBL telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dosen terlapor,” tutur Agus, dikutip dari situs resmi kampus tersebut pada Selasa (7/4). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan memastikan proses investigasi berjalan objektif, independen, dan tanpa gangguan.

Dalam laporan yang disampaikan, mahasiswa A mengklaim menjadi korban pelecehan seksual saat usianya 19 tahun. Ia juga menyebutkan ada dua mahasiswa lain yang mengalami kejadian serupa. Dalam unggahan Instagram, A menyampaikan protes terhadap keputusan sementara penonaktifan dosen terlapor.

Hasil penyelidikan oleh Tim Satgas PPKPT menyatakan bahwa bukti dan saksi yang ditunjukkan mahasiswa A belum cukup kuat untuk menyimpulkan adanya tindak kekerasan seksual. “Berdasarkan temuan Tim Satgas PPKPT, bukti dan saksi yang disajikan belum memadai untuk mendukung dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan,” jelas Agus.

Komitmen Menciptakan Lingkungan Aman

Agus menegaskan bahwa UBL tetap berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, serta bebas dari kekerasan seksual. “UBL terus berupaya keras untuk memastikan kampus menjadi tempat yang nyaman bagi semua mahasiswa, tanpa adanya bentuk perundungan atau intoleransi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *