Important Visit: Hakim Soroti Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi di Kasus DJKA
Hakim Soroti Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi dalam Kasus DJKA
Sidang terkait dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (8/4). Di sana, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zulfikar Fahmi, direktur PT Kharisma Putra Adipratama, sebagai saksi. Perusahaan yang dipimpinnya terlibat dalam berbagai proyek kereta api, termasuk di Cianjur dan Medan.
Penjelasan Saksi Soal Dana Rp425 Juta
Di tengah persidangan, hakim yang memimpin kasus tersebut, Khamozaro, menanyakan alasan Zulfikar memberikan uang Rp425 juta ke Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ketujuh RI Joko Widodo. “Siapa Wahyu Purwanto ini, dan bagaimana hubungannya dengan saudara?” tanya hakim kepada saksi. Zulfikar menjawab bahwa Wahyu adalah adik ipar Jokowi dan menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi karena Wahyu membantu merekomendasikan proyek Lampegan-Cianjur.
“Saya memenangkan tender Rp30 miliar, jadi saya beli Honda Hyundai Palisade milik Pak Wahyu. Itu uang Rp550 juta, tapi hanya untuk pekerjaan di Cianjur, bukan di Medan,” ujarnya.
Hakim Khamozaro kembali menanyakan apakah ada keterlibatan Wahyu Purwanto dalam proyek DJKA di Medan. Saksi Zulfikar bersikukuh bahwa Wahyu tidak terkait langsung dengan kasus tersebut. “Terserah kamulah, susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya kepentingan,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Muhlis Hanggani Capah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan; Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata; serta Muhammad Chusnul, Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya.