Jaksa di Rembang Diduga Jual Beli Tuntutan Ringan Rp140 Juta

Jaksa di Rembang Diduga Terlibat dalam Praktik Tukar Tuntutan Hukuman Ringan

Jaksa Tinggi Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa negeri Rembang, berinisial DAW, atas dugaan terlibat dalam praktik tukar tuntutan hukuman ringan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengonfirmasi bahwa DAW dipanggil dan diperiksa sebagai bagian dari investigasi. “Pemeriksaan sedang berlangsung di Kejati Jawa Tengah,” kata Arfan di Semarang, Senin (13/4).

Menurut Arfan, DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah. Namun, ia tidak merinci secara rinci isu yang diangkat terhadap jaksa tersebut. Informasi dari Antara menyebutkan bahwa DAW diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus tindak pidana judi online, Ike Nur Kumala Dewi, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang. DAW disangka menjanjikan hukuman percobaan jika pihak keluarga terdakwa menyerahkan dana sebesar Rp140 juta.

“Yang bersangkutan sedang menjalani klarifikasi di Kejati Jawa Tengah,” ujar Arfan.

Di persidangan, Ike Nur Kumala Dewi, yang menawarkan platform judi online melalui akun media sosialnya, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, Pengadilan Negeri Rembang akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa tersebut. Kejati Jawa Tengah terus menelusuri dugaan keterlibatan DAW dalam kasus korupsi tuntutan hukuman ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *