Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol

Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol

Pada hari Kamis (9/4), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut melangsungkan pemeriksaan di dua lokasi, yaitu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, serta kantor Pertanahan Nasional Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sutirejo. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengambilan lahan proyek jalan tol ruas Medan-Binjai, yang meliputi seksi I, II, dan III dengan total panjang 25,441 kilometer. Proyek tersebut dijalankan pada tahun 2016 dengan anggaran mencapai Rp1.170.440.000.000.

Dasar Penggeledahan dan Fokus Pemeriksaan

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Izin Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Rizaldi, Kasi Penkum Kejati Sumut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik menelusuri ruang kerja kepala bidang pengambilan lahan dan pengembangan, ruang kerja pegawai, serta ruang penyimpanan dokumen yang terkait dengan proses pengambilan lahan. Di kantor Kota Medan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang relevan.

Jadwal dan Status Penyelidikan

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga menjelang senja. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. “Tim masih terus bekerja di lapangan untuk menemukan alat bukti yang diperlukan, sehingga diharapkan bisa memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” tambah Rizaldi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *