Kasus Pungli Turis WNA – Kepala Imigrasi Batam Dicopot dan Diperiksa
Kasus Pungli Turis WNA, Kepala Imigrasi Batam Dicopot dan Diperiksa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, telah diberhentikan dari jabatannya setelah terlibat dalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum pegawai imigrasi dengan inisial JS terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Pemberhentian tersebut berlaku mulai Senin, 6 April 2026.
Setelah diberhentikan, Aswad dijemput ke kantor pusat untuk menjalani investigasi lebih lanjut terkait dugaan pungli yang terjadi pada 13 Maret lalu. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, proses pemeriksaan dimulai hari Senin depan, 6 April 2026.
“Aswad telah ditarik ke kantor pusat pada Senin, 6 April 2026. Durasi pemeriksaannya masih belum ditentukan,” jelas Ujo saat diwawancara CNNIndonesia.com, Jum’at (3/4).
Sementara itu, posisi kepala kantor imigrasi Batam sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga ada pejabat definitif. “Sampai pejabat definitif ditetapkan, jabatan dipegang oleh Plh,” tambah Ujo.
Terpisah, oknum Imigrasi JS yang diduga melakukan pungli terhadap turis asing di pelabuhan internasional Batam Centre masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi. “Pemeriksaan terus berlangsung, hasil akhir akan diumumkan oleh Ditjenim,” kata Ujo.