Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: 3 Tersangka – TPPU Diusut

Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: Tiga Tersangka dan TPPU Diperiksa

Dalam penyelidikan kasus jual beli emas ilegal, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini tidak hanya terkait transaksi emas tanpa izin, tetapi juga mengandung indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menerapkan pendekatan TPPU dengan konsep “semi stand alone money laundering”.

“Konsep ini memungkinkan seseorang diproses secara pidana karena pencucian uang, meski tindak pidana asal (predicate crime) belum terbukti di pengadilan,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip detikcom, Minggu (12/4).

Ketiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Tersangka yang ditetapkan meliputi TW, DW, dan BSW. Berdasarkan hasil penyidikan, total transaksi emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,9 triliun. Transaksi ini mencakup pembelian emas dari tambang tanpa izin serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Pada penggeledahan di Jawa Timur pada 19–20 Februari, Bareskrim menyita barang bukti berupa dokumen seperti invoice, surat pesanan, dan transaksi jual beli, serta bukti elektronik. Selain itu, ditemukan emas berbentuk perhiasan seberat 8,16 kg dan batangan emas sekitar 51,3 kg, yang diperkirakan bernilai Rp150 miliar. Uang tunai yang disita mencapai Rp7,13 miliar, terdiri dari Rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp960 juta).

Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk memantau alur dana dan aset dalam kasus ini. Tujuannya adalah mengungkap kejahatan serta menyita harta yang diperoleh melalui tindak pidana, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *