Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid, yang merupakan direktur Pertamina Energy Trading Limited (Petral), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah. Pernyataan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (9/4).

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung mencatat total tujuh individu yang terlibat dalam kasus ini. Selain Riza Chalid, ada enam orang lain yang juga diberi status tersangka. “

Telah ditetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral, periode 2008 hingga 2015,”” katanya.

Kasus ini fokus pada kebocoran data internal PT Petral yang terkait kebutuhan minyak mentah serta bahan bakar gasoline. Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan bukti bahwa informasi rahasia perusahaan tersebut telah disalahgunakan. “

Tim penyidik menemukan fakta bahwa terjadi kebocoran informasi internal Petral tentang kebutuhan minyak mentah dan gasoline,”” tambahnya.

Kasus korupsi Petral telah dipromosikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Selama proses investigasi, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, telah menjalani pemeriksaan dua kali oleh Kejagung. Selain Riza Chalid, para tersangka lainnya juga dikenai tuntutan dalam rangka mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan minyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *