Key Discussion: Pigai Dituding Bohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Pigai Dituding Bohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Di hadapan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4), Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disebut telah memberikan pernyataan yang tidak jujur terkait alasan memindahkan pegawainya. Kuasa hukum dari Ernie Nurheyanti, yang diwakili oleh Deby Astuti Fangidae, mengklaim pernyataan Pigai merusak reputasi kliennya. “Semua pernyataan yang dibuat Menteri HAM dalam rapat kerja tersebut, yang bisa terlihat dan didengar melalui kanal YouTube DPR, dianggap tidak benar dan merugikan nama baik Ernie Nurheyanti,” jelas Deby dalam pernyataan tertulis.

Ernie mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan awal. Deby menyatakan bahwa pernyataan Pigai sudah diberikan sebelum agenda persidangan, meskipun pemeriksaan bukti dan jawaban Menteri HAM baru akan dibahas pada 14 April 2026. “Pernyataan yang diberikan di tanggal 7 April 2026 mengubah narasi gugatan sebelum proses hukum berjalan,” tambahnya.

“Ketidakbenaran yang disampaikan Menteri HAM akan dibuktikan Ernie dalam acara pembuktian di perkara nomor: 59/G/2026/PTUN-JKT,” ujar Deby.

Ernie menggugat Pigai karena mutasi jabatannya dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Gugatan ini diajukan bersamaan dengan Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.

Dalam surat gugatan, Ernie menyebut dua alasan yang membuat keputusan mutasi dinilai tidak sah. Pertama, Pigai mengklaim Ernie tidak memenuhi target penyerapan anggaran, padahal data menunjukkan angka 99,56 persen di Sekretariat Jenderal dan 92,88 persen secara keseluruhan. Kedua, proses pengambilan keputusan dianggap tidak transparan, tanpa evaluasi kinerja atau penilaian administratif yang sesuai aturan.

Deby menyoroti kurangnya formalitas dalam pemberitahuan pelantikan, yang disampaikan via WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum acara berlangsung. “Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap etika birokrasi dan kebebasan menunjukkan kebijakan yang sewenang-wenang,” tandas kuasa hukum tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *