Key Discussion: Puspom TNI Limpahkan Berkas Perkara Kasus Andrie Yunus
Puspom TNI Limpahkan Berkas Perkara Kasus Andrie Yunus
Puspom TNI telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa berkas kasus, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta. “Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, berkas perkara serta para tersangka dan barang bukti telah dilemparkan ke Otmil II-07 Jakarta,” tutur Aulia dalam pernyataannya.
Kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi
Pelimpahan kasus tersebut mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka mengeluhkan keputusan Polda Metro Jaya yang menyerahkan penanganan kasus ke Puspom TNI, meskipun sesuai KUHAP baru, kasus tersebut seharusnya ditangani peradilan sipil. “Tidak ada pasal dalam KUHAP baru yang memperbolehkan pelimpahan dari penyidik bukan PPNS,” jelas Dimas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
“Adapun jumlah tersangka yang dilimpahkan adalah empat orang, yakni NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang buktinya,” ujar Aulia.
TAUD menilai langkah ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga mereka akan melakukan dialog untuk memperjelas hal tersebut. Dengan pelimpahan ke Otmil, kasus akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah berkas diperiksa kelengkapannya, baik secara formal maupun materiil.