Key Discussion: TNI Umumkan Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus Jadi Tersangka

TNI Tetapkan Empat Prajurit sebagai Tersangka dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Mabes TNI, melalui Puspen TNI, mengumumkan bahwa empat prajurit yang sebelumnya diamankan atas dugaan penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keempat prajurit tersebut—Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES—diamankan oleh Puspom TNI terkait peristiwa yang terjadi pada pertengahan Maret 2026. Menurut pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mereka telah menjalani penahanan di tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Menurut Aulia, Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 140 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik Puspom TNI sudah meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi pada 19 Maret lalu, tetapi Andrie saat itu belum bisa diperiksa karena sedang dalam kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan medis.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di tahanan militer sejak 18 Maret 2026,” kata Aulia. “Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” imbuhnya.

Sepekan kemudian, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari LPSK yang menyatakan Andrie Yunus kini mendapat perlindungan khusus. Berdasarkan hal ini, Aulia menyatakan bahwa Puspom telah mengirimkan surat permintaan keterangan Andrie ke LPSK. “TNI berkomitmen melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Pembahasan di DPR: Tiga Rapat untuk Memperjelas Kasus

Kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dibahas dalam rapat ketiga di Komisi III DPR. Pada hari itu, rapat khusus diadakan untuk meninjau perkembangan investigasi. Habib, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa kesimpulan akhir belum bisa diambil karena risiko kesimpulan yang terlalu dini.

“Rapat hari ini belum final, kita belum bisa membuat kesimpulan ya sekarang, karena takutnya prematur,” ujar Habib.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP dan Demokrat mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus. Di sisi lain, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Irjen Pol Rikwanto, mengkritik pelimpahan kasus ke Puspom TNI. Meski demikian, ia berharap semua pihak tetap memantau perkembangan investigasi, terutama setelah muncul dugaan keterlibatan sipil.

“Saya berharap KontraS dan Polda Metro menyiapkan hasil penelitian, pengembangan, untuk sewaktu-waktu dibutuhkan, untuk memperjelas apa yang terjadi,” kata Rikwanto.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Mercy Barends, menilai penyiraman air keras kepada Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM berat. Ia mempertanyakan alasan transfer kasus ke Puspom TNI. “Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul tindakan pidana yang serius dan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

“Enggak boleh kalah. Dan apa yang kita bahas hari ini adalah representasi keberpihakan kita terhadap Andrie Yunus,” tambah Mercy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *