Key Strategy: Laksda Leonardi Didakwa Rugikan Negara Rp306 M Korupsi Satelit Kemhan
Laksda Leonardi Didakwa Rugikan Negara Rp306 M dalam Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 mencapai titik kritis setelah Laksda TNI (Purn) Leonardi dituntut dengan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Ia bersama Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli Kemhan, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, menjadi terdakwa dalam penyelidikan ini. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3) oleh oditur militer dan jaksa penuntut umum (JPU).
Leonardi tidak mengenakan pakaian militer saat sidang karena statusnya sebagai purnawirawan. Dalam pidato tuntutan, oditur menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian. Proyek tersebut, yang dimulai tahun 2015, dilakukan meskipun tidak memiliki alokasi anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Bantahan dari Leonardi
Leonardi membela diri dengan menyebut proyek pengadaan satelit slot 123 derajat Bujur Timur adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo pada Desember 2015. “Beliau memerintahkan agar slot orbit 123 tidak diserahkan kepada negara lain, serta mengatur penggunaan frekuensi L Band-nya,” ujarnya.
“Beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya.”
Dalam penjelasannya, Leonardi menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014, yang menentukan struktur pelaksanaan. Ia mengklaim bahwa penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya sendiri.
Menurut Leonardi, pihak yang menerima pekerjaan menggunakan mekanisme yang tidak diarahkan padanya, sehingga ia menuding ada kesalahan dalam proses. “Saya tidak mungkin melakukan tugas ini sendirian karena sistem,” jelasnya.
Kerugian negara mencapai Rp306 miliar setelah konversi nilai US$20.901.209,9 dan bunga US$483.642,74 berdasarkan kurs Desember 2021. Proyek tersebut awalnya dijalankan melalui kontrak senilai US$495 juta dengan Airbus Defence and Space, tetapi pemerintah gagal membayar sesuai ketentuan, sehingga memicu gugatan arbitrase internasional oleh Gabor di International Chamber of Commerce (ICC).